Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
    Kemenkumham Kembali Raih Kualitas Tinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

    Di penghujung tahun 2023, sekali lagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menorehkan prestasi membanggakan. Kali ini penghargaan diraih dari Ombudsman RI dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan ini di terima oleh Hantor Situmorang, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM.

     

    Kemenkumham memperoleh Kategori B (kualitas tinggi) dengan nilai 83, 81, meningkat dibandingkan pada tahun sebelumnya, yakni 79, 91. Mendapat penilaian peringkat 10 pada lingkup  Kementerian.

     

    Saat memberikan sambutan, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa penilaian kepatuhan ini merupakan bagian dari program prioritas reformasi kelembagaan birokrasi untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, baik di kementerian/lembaga (K/L) di pusat maupun daerah.

     

    Mahfud pun meminta kepada seluruh K/L, Pemda provinsi, hingga pemerintahan kota/kabupaten untuk mematuhi atau mengikuti apa yang menjadi saran dari Ombudsman RI.

     

    “Sejatinya negara yang bijaksana adalah negara yang pemerintahannya patuh kepada lembaga penegakan hukum seperti Ombudsman RI, ” ujarnya, Kamis (14/12/2023) sore.

     

    Dalam penilaian ini segenap dimensi, variabel, dan indikator penilaian diambil berdasarkan komponen penyelenggaraan pelayanan publik yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, dan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 yang berkaitan langsung dengan penyelenggara layanan publik.

     

    Adapun dimensi penilaian meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel penilaian kompetensi pelaksana dan variabel pemenuhan sarana prasarana pelayanan. Kedua, dimensi proses terdiri dari variabel standar pelayanan. Ketiga, dimensi output terdiri dari variabel penilaian persepsi maladministrasi. Terakhir, dimensi pengaduan terdiri dari variabel pengelolaan pengaduan.

    kemenkumham lapas rutan purbalingga jawa tengah
    Ari Setiawan

    Ari Setiawan

    Artikel Sebelumnya

    KPU Sambangi Rutan Purbalingga, Pastikan...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Pelayanan, Rutan Purbalingga...

    Berita terkait